Sebuah video yang mencatut nama Anies Baswedan berada di media sosial dengan narasi yang menggelitik. Seorang pengguna akun TikTok membagikan video tersebut dan pada akhirnya menjadi polemik.
Beredar kabar bahwa calon presiden tersebut dicopot dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena menggagalkan penyimpangan TPG. Setelah pengecekan fakta video tersebut tidak benar.
Pemeriksaan Alasan Pencopotan Anies Baswedan dari Jabatan Mendikbud
Melansir dari Tempo, setelah melakukan penelusuran informasi ternyata tidak ada temuan yang menyatakan pencopotan Anies Baswedan terkait menggagalkan penyimpangan anggaran.
Presiden Joko Widodo mencopot Anies Baswedan lantaran tidak adanya gebrakan yang cepat selama menjabat. Selain itu, Presiden Joko Widodo menganggap calon presiden 2024 tersebut telah bekerja dengan baik.
Namun tentunya ada beberapa keinginan dari presiden dan wakil presiden yang mungkin terdapat perbedaan. Hal tersebut sebagaimana terungkap oleh pernyataan Pramono Anung selaku sekretaris kabinet.
Melansir dari Tempo, Presiden Jokowi menyatakan bahwa tugas Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut telah cukup. Anies Baswedan telah menjabat selama dua tahun di kabinet Kerja periode 2014 hingga 2019.
Ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai Mendikbud setelah perombakan kabinet jilid dua. Posisinya telah tergantikan oleh Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah.
Menyoal Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Melansir dari CNN Indonesia, terdapat masalah pada anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp23,3 triliun di era Anies Baswedan. Bermula dari temuan Kemendikbud dengan adanya kelebihan anggaran.
Kelebihan anggaran tersebut berada di program sertifikasi guru Kemendikbud menemukan target jumlah guru tidak mencapai sebagaimana data yang sebelumnya.
Sehingga anggaran tersebut mengalami kelebihan atau over budget. Berdasarkan kondisi tersebut Kemenkeu menyampaikan kepada Pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus sebesar Rp23,3 triliun.
Sedangkan menurut Prastowo sebagai staf khusus Menteri Keuangan, adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru bermula dari target sertifikasi guru yang tak mencapai target.
Hal tersebut menuai masalah, padahal bendahara negara sudah mengalokasikan anggaran berdasarkan data dari Kemendikbud.
Kesimpulannya, Anies Baswedan tidak berkaitan dengan proses penggagalan penyimpangan anggaran tunjangan guru di Kemendikbud.